Adapun rekomendasi KPK tersebut, mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini menguraikan, diperlukannya pemadanan data dengan data penghasilan pekerja di Dirjen Pajak, sehingga penyaluran BSU tahap 2 tidak sesuai jadwal yang direncanakan, karena baru dapat dilakukan setelah adanya hasil pemadanan data dari Dirjen Pajak.
“Ini konsekuensi dari kami menjalankan rekomendasi dari KPK,” imbuhnya.
Kemudian, sambung dia, melakukan pemadanan data dengan data penerima program kartu prakerja, memastikan bahwa calon penerima tidak menerima juga dari program prakerja. Serta, menginformasikan data penerima bantuan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ini prinsip-prinsip kehati-hatian, mereka yang menerima, mereka ynag berhak, tidak terjadi duplikasi penerimaan program. Kami mohon bantu Komisi IX ini semat-mata agar bantuan tepat sasaran dan pengelolaannya menggunakan prinsip pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)