Begini Formula Gaji PNS yang Baru

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 03:37 WIB
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
Share :

 JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan formula gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbaru. Formulai gaji PNS kini tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, tanggung jawab hingga risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini sedang mempercepat penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya: Intip Formula Baru Gaji PNS

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya