JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan formula gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbaru. Formulai gaji PNS kini tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan.
Gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, tanggung jawab hingga risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.
“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (1/12/2020).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini sedang mempercepat penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Selengkapnya: Intip Formula Baru Gaji PNS
(Kurniasih Miftakhul Jannah)