JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan semua instrumen untuk mendukung sektor industri migas dalam negeri. Hal itu seiring dengan upaya SKK Migas yang menargetkan produksi minyak bumi sebesar 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas alam sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD), atau secara total sebesar 3,2 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).
Atas hal itu, Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan ada dua opsi yang dilakukan pemerintah. Dua opsi tersebut adalah menggunakan cost recovery (biaya pemulihan) atau gross split (bagi hasil). Opsi ini akan diberikan kepada sektor industri Migas dan nantinya manajemen yang akan memutuskan aman opsi yang tepat untuk digunakan.
Baca juga: Jurus Sri Mulyani Bikin Industri Migas Menarik di Mata Investor
"Kami juga menggunakan semua instrumen kami agar dapat mendukung setiap industri secara signifikan. Dan khususnya untuk sektor migas, saya yakin bahwa Kementerian ESDM telah meluncurkan dua opsi, yaitu apakah akan menggunakan cost recovery atau gross split. Ini adalah pilihan yang bisa diberikan dan nantinya akan tergantung dari industri itu sendiri untuk memilih mana yang lebih cocok," ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Pemerintah menggunakan perangkat fiskal agar dapat mendukung seluruh siklus bisnis industri migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi. Insentif yang diberikan dari situs fiskal yaitu termasuk pengurangan pajak penghasilan yang akan kami turunkan dari 25 persen menjadi 22 persen atau 20 persen dalam dua tahun ke depan.
Baca juga: Negara Diprediksi Raup Rp105 Triliun dari Hulu Migas
Dukungan tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker. Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan melalui pembebasan bea masuk bandara dan berbagai fasilitas lainnya di kawasan ekonomi khusus.
Dan untuk meminimalisasikan hambatan, Pemerintah juga memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk memilih antara, kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada cost recovery atau gross split.