JAKARTA - Fintech lending menjadi salah satu solusi bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang. Baik untuk kebutuhan hidup maupun modal untuk membuka usaha.
Tidak heran jika fintech lending telah menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan. Sayangnya saat ini banyak fintech lending ilegal yang rawan merugikan pengguna.
Berdasarkan OJK per 28 November 2020, saat ini jumlah Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK adalah 153 perusahaan. Jumlah tersebut terdiri dari perusahan Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK 117 perusahaan dan Perusahan Fintech P2P Lending yang sudah berizin dari OJK 36 perusahaan.
Sementara dari 153 total tersebut terdiri dari dua jenis, yakni 142 Fintech P2P Lending konvensional dan 11 Fintech P2P Lending syariah.
Nah, agar tidak salah pilih kenali ciri-ciri fintech lending ilegal, yuk!
1. Tidak Memiliki Legalitas