Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu

Karina Asta Widara , Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 20:18 WIB
Foto : Dok OJK
Share :

 4. Akses Data Pribadi Berlebihan

Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

 5. Pengaduan Tak Tertangani*

Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)

 6. Lokasi Kantor Tidak Jelas

Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya