Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.
2. Mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi
Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam
perjanjian.
3. Proses Penagihan Tidak Beretika
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.