Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu

Karina Asta Widara , Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 20:18 WIB
Foto : Dok OJK
Share :

Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

 2. Mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi

Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam

perjanjian.

 3. Proses Penagihan Tidak Beretika

Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya