JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Hal ini salah satunya untuk kepastian hukum dan keberlanjutan di sektor hulu migas.
“Oleh karena itu, untuk penyelesaian permasalahan hulu migas mendesak diperlukan RUU Migas, yang mengatur penyelesaian tersebut,” ujar Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Murdo Guntoro dalam Webinar "Mencari Bentuk Ideal Lembaga Pengganti SKK Migas" yang diselenggarakan atas Kerja Sama FH UII dengan pusat Studi Hukum Energi (Pushenergi), Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Berburu Cadangan Migas demi Target 1 Juta Barel
Dia juga menuturkan, saat ini persaingan di industri hulu migas dunia semakin meningkat. Hal ini berdampak pada pengurangan produksi migas, serta pandemi Covid-19 yang berlangsung cukup lama telah mengurangi andil investasi migas.
“Kue investasi migas kurang lebih sekitar USD125 miliar selama beberapa tahun terakhir, dari sebelumnya kue itu USD 400 miliar,” jelasnya.
Baca juga: 5 Paket Kebijakan Transformasi Industri Hulu Migas, Apa Saja?
Murdo menjelaskan, permasalahan di hulu migas saat ini di antaranya masalah terkait hal-hal ideal, seperti kesejahteraan, penerimaan negara, dan kemandirian daerah. Selain itu juga ada masalah terkait kebijakan seperti penataan ruang, kebijakan fiskal, sistem perizinan.
Terakhir masalah terkait manajemen usaha hulu migas, seperti cadangan, produksi, pengembangan lapangan, teknologi, SDM, hingga penganggaran.