JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberi tugas untuk mendistribusikan vaksin Covid-19 kategori mandiri. Pemerintah menunjuk PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Bio Farma untuk melakukan pendataan masyarakat yang ingin melakukan vaksin Covid-19 secara mandiri.
Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta menarik untuk diulas, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Vaksin Merah Putih, Senjata Musnahkan Corona
1. Masih Menunggu Izin Kemenkes
Dalam pelaksanaannya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan pendaftaran vaksin Covid-19 mandiri menunggu izin Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk pendaftaran kita sedang menunggu keputusan Kementerian Kesehatan kapan dibuka. Tetapi tadi disampaikan pendaftaran mandiri kita butom up perusahaan individu bisa dapatkan dari sekarang," ujar Erick dalam video virtual, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Presiden Prancis Usulkan Mekanisme Donasi untuk Vaksin Covid-19
2. Bisa Mendaftar Melalui Website
Erick menjelaskan, untuk pendaftaran vaksin mandiri nanti ada tiga cara. Dia ntaranya melalui aplikasi maupun website. Nantinya akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk distribusi vaksin Covid-19.
"Bisa lewat aplikasi bisa website. Kita bekerja sama dengan TNI dan Polri," bebernya.
3. Usia di Atas 59 Tahun Juga Bisa Ikut Program Vaksinasi
Dia menambahkan Vaksinasi tahap awal akan diberikan kepada mereka yang berada di rentang usia 18 tahun sampai 59 tahun. Namun, hasil riset terus berkembang dan bukan tidak mungkin mereka yang berusia di atas 59 tahun bisa divaksin.
"Jangan kaget usia di atas 59 juga bisa divaksin. WHO kan (bilang) bisa juga ada berbagai macam vaksin," ujarnya.