Pakai Skema Lama, Tahun Depan Gaji PNS Masih Dilihat Pangkat dan Jabatan

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 07 Desember 2020 08:41 WIB
PNS (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan merombak gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya gaji PNS hanya dilihat dari beban kerja dan tidak dari golongan atau pangkat lagi.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, meskipun akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Sebab untuk tahun depan gaji yang diterima PNS masih memakai skema yang lama.

 Baca juga: Gaji PNS Tak Tergantung dari Pangkatnya, Begini 8 Faktanya

“Kayaknya belum (belum bisa diimplementasikan tahun depan skema gaji PNS yang baru),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (7/12/2020).

Meskipun nantinya dirombak, Paryono memastikan jika gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.

 Baca juga: Tak Semua PNS Akan Naik Gaji, Ini Kriterianya

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing

“Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya