JAKARTA - Korupsi bantuan sosial berupa sembako kini sedang menjadi perboncangan hangat di kalangan masyarakat. Karena kasus korupsi ini melibatkan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun khususnya yang berada di Kementerian Sosial diminta untuk tidak main-main menyelewengkan uang rakyat. Apalagi sampai berani-beraninya bermain dengan dana bantuan sosial penanganan covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: 4 Ide Kelola Gaji ke-13 PNS, dari Buat Usaha sampai Investasi
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, bagi pegawai yang terbukti korupsi akan ada sanksi tegas yang menanti. Adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan posisinya sebagai abdi negara.
Adapun proses pemberhentian akan diputuskan dalam sidang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Adapun anggota sidang tersebut melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga di dalamnya.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Boleh Dipakai untuk Investasi, Asal ...
“Kalau terbukti sudah ada vonis pengadilan yang inkrach maka PNS yang terlibat tipikor atau kejahatan dalam jabatan akan diberhentikan tidak dengan hormar (PTDH),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (7/12/2020).
Saat ditanya mengenai sanksi lain untuk PNS yang menggelapkan uang bansos khusus bantuan covid, Paryono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan karena berkaitan dengan tinda pidana. Sementara dalam kaitannya dengan kepegawaian, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kalau sanksi, pidana tergantung putusan pengadilan, tapi klo yang terkait dengan kepegawaian ancamannya PTDH setelah ada putusan pengadilan yang tetap,” ucapnya.
(Fakhri Rezy)