JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara terjadi karena lemahnya pengawasan internal di pemerintah.
"Posisi Inspektorat Jenderal berada di bawah Menteri itu berisiko tinggi. Di negara lain posisinya independen langsung di bawah Presiden. Tapi di Indonesia menteri tidak mau diatur-atur. Harusnya bila pengawasan internal kuat bisa meminimalisir celah korupsi. Godaan korupsi sangat besar bila pakai cara lama dengan penunjukan langsung," ujar Alamsyah hari ini dalam siaran live Market Review di IDX Channel, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, pemerintahan sering melupakan proses evaluasi dan whistleblower system. Meskipun di awal pandemi langkah pemerintah sudah tepat dengan orientasi pada kecepatan di lapangan.
Baca Juga: Sembako Jabodetabek Dikorupsi Mensos, Ternyata Bansos Awal Covid-19
Namun setidaknya maksimal setelah tiga bulan harus dilakukan evaluasi dan membenahi sistem penyaluran bansos.
"Dalam diskusi-diskusi virtual sejak awal kami ingatkan bansos pangan sebaiknya menggunakan pendekatan digital. Pemerintah sekarang sering melupakan proses, transparansi, dan akuntabilitas. Terlalu yakin dan hanya mengejar hasil. Dalam penerapan seharusnya tidak boleh asal-asalan," sambungnya.
Dalam bantuan sosial sembako pemerintah melakukan pengadaan dan mendistribusikannya sendiri. Model ini memberikan ruang sangat besar bagi vendor untuk bermain.
"Ini modusnya sangat sederhana, tinggal lihat transaksi dan rekaman pembicaraan," tambahnya.