JAKARTA - Penerimaan perpajakan masih loyo, terutama penerimaan pajak di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penurunan pajak disebabkan harga-harga komoditas harga komoditas telah mengalami penurunan tajam akibat guncangan ekonomi pada 2008-2009.
"Ada beberapa harga komoditas yang booming, pada akhirnya harga kembali merosot sejak 2014 sampai sekarang," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani: Rezim Perpajakan Sejalan dengan UU Ciptaker
Kemudian reformasi itu dimulai dari sisi organisasi, termasuk inovasi pada kantor-kantor pelayanan. Reformasi juga mengarah pada bidang sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP serta tata kelola perpajakan di Indonesia.
"Adanya penguatan sistem perpajakan atau core tax," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut reformasi perpajakan menjadi sangat penting. Selain karena pandemi yang menyebabkan defisit melebar, ada kebutuhan pendanaan pembangunan Indonesia ke depan. Misalnya, dari sisi kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
"Oleh karena itu, reformasi perpajakan menjadi penting karena seluruh kebutuhan untuk membangun fondasi Indonesia seharusnya berasal dari penerimaan negara sendiri, yaitu terutama dari pajak," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)