"Sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergitas berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat," jelas Wimboh.
Sekadar diketahui, TPAKD dicetuskan pada 2016. OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah lembaga yang menginisiasi adanya pembentukan TPAKD.
Tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
TPAKD sendiri terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Targetnya, TPAKD dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan, termasuk secara digital. Adapun berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital yang telah dilakukan melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU
CM
(Yaomi Suhayatmi)