Dia menambahkan, dengan adanya aturan ini pemerintah juga bisa melakukan pengawasan dari barang - barang yang beredar. Sehingga dapat mencegah beredarnya barang ilegal.
"Permendag ini membuat Pemerintah dapat memantau dan melakukan pengawasan barang yang didistribusikan antar pulau. hal ini juga untuk mencegah penyelundupan barang baik keluar atau pun ke dalam negeri," tandasnya.
(Feby Novalius)