Meskipun mencakup semua segmen masyarakat, kelompok masyarakat yang diprioritaskan dalam program dan kebijakan keuangan inklusif adalah masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, pekerja migran, perempuan, anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, mantan narapidana, masyarakat di daerah perbatasan, serta kelompok pelajar, mahasiswa dan pemuda.
Sebelumnya, pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016. 3 tahun berselang, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19%, melampaui target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75%.
Artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19% dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal.
Kepemilikan produk keuangan formal di kalangan masyarakat juga meningkat seiring penggunaannya. Berdasarkan Financial Inclusion Index, sebanyak 55,7% penduduk dewasa di Indonesia telah memiliki akun di lembaga keuangan formal, meningkat tajam jika dibandingkan dengan data tahun 2014 yang hanya sebesar 31,3%. Melihat tren peningkatan tersebut, maka Presiden menetapkan target untuk tahun 2024 sebesar 90%.
(Dani Jumadil Akhir)