Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan pada 13 Oktober 2020 oleh presiden menandai salah satu langkah penting terkait komitmen negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bernegara atas dasar persamaan hak.
Menurutnya, PP Nomor 60 Tahun 2020 tersebut diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten atau kota untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pelayanan dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.
Terkait dengan langkah tersebut, pihaknya telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan ULD melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.
"Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)