Jangan Cuman Melarang Operasional Mal sampai 19.00 WIB, Pengusaha: Tolong Beri Insentif

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 18:53 WIB
Jam Operasional Mal Dibatasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

 JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) saat Natal dan Tahun Baru 2021. Salah satunya membatasi kegiatan operasional bisnis seperti mal hingga restoran hanya sampai jam 19.00 WIB saja untuk daerah Jabodetabek dan 20.00 untuk di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah. Namun dirinya meminta agar pemerintah tidak hanya sekedar untuk melarang dan melarang.

Baca Juga: Operasional Mal hingga Bioskop di Jakarta Dibatasi Mulai 18 Desember, Tutup Pukul 21.00 WIB

"Secara prinsip Hipmi mengapresiasi tapi sekali lagi dalam kondisi di lapangan harapan Hipmi pemerintah bisa memainkan peran lebih baik," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Menurut Ajib, pemerintah juga seharusnya memberikan berbagai macam bantuan seperti insentif. Karena dengan adanya pembatasan ini, sektor atau dunia usaha sangat terasa dampaknya.

Baca Juga: Mal Tutup Pukul 19.00, Pengusaha Ketar-ketir

Sebenarnya lanjut Ajib, yang berdampak bagi dunia usaha bukan hanya pandemi covid-19 saja. Akan tetapi berubah-ubahnya kebijakan dari pemerintah terkait dengan covid dan dunia usaha.

"Pemerintah sebagai regulator dan jangan hanya melarang. Jadi di satu sisi melarang, tolong di sisi lain diberikan insentif yang memberikan kemudahan dan relaksasi kepada para pengusaha. Itu yang dibutuhkan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya