JAKARTA - Pemerintah merumuskan sistem penggajian baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbeda dari sebelumnya. Di mana formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja.
Gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan. Sementara, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan kemahalan.
“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).
Yang paling penting adalah harus sesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.
Baca Selengkapnya: Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN
(Kurniasih Miftakhul Jannah)