Penumpang Pesawat Cs Wajib Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Kemenhub

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 10:05 WIB
Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab H-2 Sebelum Berangkat. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) ihwal petunjuk teknis Rapid Test Antigen untuk sektor transportasi. Meski begitu, SE tersebut belum dipastikan kapan diterbitkan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana, ketentuan itu juga akan menjadi rujukan bagi SE baru tersebur.

Baca Juga: Liburan Disuruh Rapid Antigen, Netizen: Pemerintah Tak Rela Vaksin Gratis

"Tergantung Satgas, karena akan jadi rujukan kami. Tapi paralel kami sudah mempersiapkan untuk sektor transportasi," ujar Adita saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (20/12/2020).

Usai Satgas Covid-19 menetapkan ketentuan maka, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat SE baru di empat matra transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan Rapid Antigen, Biayanya Rp170 Ribu

Saat ini, Kemenhub masih mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang untuk masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam SE Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 menyebut, bahwa syarat bepergian antar kota di semua moda adalah dengan menunjukkan bukti keterangan sehat melalui hasil tes rapid test dengan hasil non reaktif atau PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.

Bagi Penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.

“Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya