JAKARTA - Masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen jika ingin pergi berlibur dengan menggunakan transportasi kereta. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terjadi di moda transportasi kereta api.
Kebijakan ini diumumkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI pada hari ini. Kebijakan ini akan berlaku untuk pemberangkatan yang dimulai pada 22 Desember 2020.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, hal yang perlu mendapatkan sorotan adalah bagaimana mencegah terjadinya surat kesehatan palsu. Karena dirinya sempat menerima informasi mengenai surat rapid palsu yang dibuat oleh beberapa oknum.
"Meskipun yang terjadi adalah kemarin ditemukan itu surat-surat rapid yang palsu dibuatkan," ujarnya dalam acara market review IDX Channel, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Wajib Rapid Tes Antigen untuk KA Jarak Jauh Mulai Berlaku Besok
Namun secara keseluruhan, implementasi persyaratan surat kesehatan untuk penumpang kereta api dijalankan dengan sangat baik. Bahkan, kebijakan syarat surat kesehatan ataupun rapid dan pcr test untuk penumpang kereta api jarak jauh masih tetap diberlakukan hingga saat ini.
"Jadi sebenarnya kalau melihat konsistensi selama itu yang terjadi di bandara dan kereta api cukup bagus," ucapnya.