Klaim Lahan Markaz Syariah FPI Vs PTPN, BPN: Itu Punya Negara!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 27 Desember 2020 11:59 WIB
Pondok Pesantren (Foto: Okezone)
Share :

Taufiqulhadi menegaskan, tanah yang diklaim FPI merupakan aset negara yang terdaftar dalam perbendaharaan negara saat ini. Di mana, lahan itu ada dibawah kendali atau pengolahan BUMN melalui PTPN VIII. Karena itu, tidak ada yang dibatalkan oleh MA.

Dia mengingatkan, kalaupun HGU PTPN VIII itu sekalipun dibatalkan, maka tanah tersebut tetap menjadi milik negara.

"Itu punya negara sampai kapanpun, walaupun dia tidak punya HGU, ya kembali lagi menjadi tanah negara. Tanah ini punya negara, kalau HGU-nya hilang, dia kembali jadi milik negara. Tidak boleh orang memperjual belikan, orang yang menjual itu tidak punya hak, apa bukti dia punya hak, seperti sertifikat, kalau tidak ada sertifikat, dia tidak boleh menjual, sertifikat itu kan hak milik dari tanah tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya