Daftar BLT Selama Pandemi Covid-19, dari Rp300.000 hingga Rp2,4 Juta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 05:06 WIB
BLT (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Situasi tahun 2020 menjadi salah satu momen terberat bagi negara-negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Pasalnya, pada tahun ini perekonomian dunia termasuk Indonesia terkena infeksi dari pandemi virus corona (Covid-19).

Khusus untuk di Indonesia, pandemi covid-19 sendiri dampaknya sudah mulai terasa pada awal tahun. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami penurunan meskipun masih berada di angka positif.

Kemudian pada kuartal kedua lah ekonomi, Indonesia baru benar-benar merasakan dampaknya. Wajar saja ekonomi Indonesia minus, karena pandemi covid mempengaruhi hampir seluruh aktivitas bisnis dan sosial.

Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos Tunai Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id 

Akibatnya, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun mulai berdatangan. Untuk mengatasi dampak yang lebih besar lagi, pemerintah pun mengeluarkan berbagai macam insentif dari mulai untuk dunia usaha hingga ke masyarakat dan para pelaku UMKM.

Khusus untuk masyarakat, ada berbagai macam bantuan yang diberikan pemerintah. Dari mulai bantuan sembako, hingga bantuan langsung tunai yang diberikan kepada masing-masing kelompok.

Okezone pun merangkum beberapa bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak covid-19. Pertama adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa.

 

Pemerintah menargetkan penyaluran BLT dana desa kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia. Besaran manfaat yang diterima Rp600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020. Total anggaran yang disediakan Rp 22,4 triliun atau 31% dari total anggaran dana desa Rp 71,19 triliun.

Adapun BLT dana desa merupakan bantuan yang diberikan pemerintah di mana dananya berasal dari dana desa. proses pencairan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa adalah adanya secara tunai maupun nontunai.

Besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp800 juta maka 25% dimanfaatkan sebagai BLT dana desa.

Sedangkan yang anggarannya Rp800 juta-Rp 1,2 miliar maka besarannya 30% untuk BLT dana desa, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1,2 miliar besarannya 35%.

Selain BLT Dana Desa, pemerintah juga memberikan BLT lainnya. Salah satunya adalah BLT Subsidi Gaji yang dikhususkan untuk pra pekerja yang memiliki gaji atau penghasilan Rp5 juta.

Besaran bantuan yang diberikan pemerintah ini mencapai Rp600.000 per bulan. Bantuan ini diberikan setiap dua bulan untuk periode September-Oktober, dan November-Desember masing-masing Rp1,2 juta. Jika ditotal pekerja mendapat Rp2,4 juta.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai kepada guru-guru honorer sebesar Rp1,8 juta. Untuk BLT ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,14 triliun.

Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan lewat program kartu pra kerja. Nantinya para pekerja akan diberikan insentif jika sudah menjalankan atau merampingkan seluruh proses pelatihan yang diberikan oleh pemerintah.

Kemudian ada BLT berupa bansos tunai Rp300.000, BLT guru honorer Rp1,8 juta hingga BLT untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya