JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) akan menyiapkan alat untuk memantau penggunaan uang bansos oleh masyarakat. Penerima manfaat bansos sudah dilarang menggunakan uangnya untuk membeli rokok. Jika masih nekat, maka namanya akan dievaluasi dari daftar penerima.
"Kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan tools, alat untuk kami akan mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," ucap Risma saat jumpa pers secara virtual di Kantor Presiden, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Jangan Nekat! Mensos Risma Bakal Evaluasi Penerima Bansos jika Beli Rokok
Risma menegaskan, larangan membeli rokok memakai uang bansos merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah akan bersikap tegas jika terjadi penyalaghunaan pembelanjaan uang bansos.
"Kami akan bicarakan kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi, jangan sampai penerima bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," imbuhnya.
Lebih lanjut, Risma menuturkan, pemerintah akan mulai menyalurkan berbagai bantuan sosial baik reguler maupun nonreguler kepada masyarakat pada awal Januari 2021. Misalnya saja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan disalurkan ke 18,8 juta penerima dengan besaran Rp200 ribu perbulannya.
"Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember (2021)," imbuhnya.