JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor terumbu karang pada tahun 2018 guna menghentikan panen terumbu karang liar secara ilegal. Namun, sejak Edhy Prabowo menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) larangan itu dicabut.
Kini, jabatan Menteri KKP telah beralih kepemimpinan kepada Sakti Wahyu Trenggono setelah Edhy mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun kembali meminta agar larangan yang dibuat dirinya itu kembali diaktifkan.
“Mohon Koral/ terumbu karang dilarang ekspor.. BKIPM dibawah otoritas Bapak sbg MenKP .. jangan boleh terbitkan lagi Health Certificate. Kembalikan seperti sebelum akhir thn 2019," tulis susi dalam akun Twitter @susipudjiastuti dalam membalas cuitan akun @saktitrenggono yang dikutip Okezone, Rabu (30/12/2020).
Baca Selengkapnya: Susi Pudjiastuti ke Menteri Trenggono: Mohon Terumbu Karang Jangan Diekspor
(Kurniasih Miftakhul Jannah)