JAKARTA - Menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi impian setiap orang di Indonesia. Gengsi menjadi abdi negara itu memang lebih tinggi ketimbang pekerja swasta yang rawan pemecatan dan jaminan hari tua yang tak jelas.
Selain itu, tentu kini penghasilan yang diterima oleh para PNS pun sudah terbilang menggiurkan. Sebab, mereka tak hanya menerima gaji pokok per bulannya, melainkan ada beberapa tunjangan yang membuat penghasilan yang diterima berlipat dari upah pokoknya.
Berikut ini rinciannya yang dikutip dari akun Twitter MEN PANRB Tjahjo Kumolo @tjahjo_kumolo:
Baca juga: Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
Apa saja komponen dalam penghasilan yang diterima PNS?
- Gaji pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca juga: 4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS Tak Disetujui Sri Mulyani
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200