JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan langkah dialog bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal sengketa pajak antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sengketa tersebut menyangkut nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6,88 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, langkah dialog sudah dikomunikasikan kepada pihak Kemenkeu. Meski begitu, saat ini baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani belum melaksankan hal itu.
"Saat ini belum ada pertemuan dengan Kemenkeu, masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar dia saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Arya menjelaskan persoalan sengketa pajak sudah terjadi sejak 2012 lalu. Saat itu, pengadilan tinggi memutuskan pihak PGN tidak bersalah. Namun, ada langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang dilakukan DJP ke Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya MA memutuskan pihak DJP tidak bersalah.
Meski demikian, pada 2014 lalu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang secara substansi mengakui bahwa persoalan sengketa tersebut tidak menyangkut dengan objek pajak. Artinya, bukan PGN tidak menyetorkan wajib pajaknya, namun perseroan pelat merah itu selama ini tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas dari perusahaan.
"Karena memang yang dijadikan objek itu kan memang tidak pernah dikasih pajak, PPN oleh PGN. Jadi penjualannya tidak dikasih pajak PGN ke konsumennya karena gas dimasukan dalam objek pajak," katanya.