Pembatasan Kegiatan, Pengusaha: Risiko Pemulihan Ekonomi Terhambat

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 05:23 WIB
Ekonomi (Foto: Shutterstock)
Share :

Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.

Dia menjelaskan seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut.

“Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja WFH 75%

2. KBM daring

3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan

4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB

5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%

6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan

7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat

8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat

9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara

10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya