JAKARTA - Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Hal ini karena tingginya penambahan kasus positif covid-19. Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat. Nantinya, seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pembatasan harus disertai dengan penegakan terhadap pemberlakukan ataupun penerapaan atas protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka pembatasan akan menjadi tidak efektif," kata Alphonz kepada Okezone, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali, Pengusaha: Mal Akan Banyak yang Tutup dan Dijual
Menurut dia, dengan adanya keseriusan pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan secara ketat, maka kebijakan itu akan berhasil menurunkan angka kasus Covid-19.
"Pusat Perbelanjaan berharap pemerintah benar - benar serius dalam melakukan penegakan atas pemberlakukan ataupun penerapan protokol kesehatan agar supaya pembatasan tidak menjadi sia - sia, karena sudah mengambil risiko dengan terhambatnya kembali pemulihan ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan.
“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya.
Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria pembatasan kegiatan antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
Dia menjelaskan seluruh Provinsi Jawa-Bali akan melakukan pembatasan kegiatan tersebut.
“Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali. Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja WFH 75%
2. KBM daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur
(Dani Jumadil Akhir)