Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
"Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara dan rapid antigen untuk darat." kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020)
Dia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan mobilitas yang tinggi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)