JAKARTA - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan dihapus. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91.
Baca Juga: Menteri ESDM Jelaskan soal Rencana Penghapusan BBM Premium
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan akan mengikuti kesepakatan global untuk menekan kenaikan suhu bumi yang disebabkan emisi. Salah satunya penggunaan BBM berjenis premium.
Baca Juga: BBM Premium Mau Dihapus di 2021, Cek 4 Fakta Terbarunya
"Aturan baru KLHK kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat kurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi," kata Arifin dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).
Lanjutnya, pemerintah berupaya mengurangi CO2 terkait pemakaian energi. Maka dari itu, pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.