JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengumumkan bahwa para karyawan menolak aksi korporasi PT MRT Jakarta yang akan mengakuisisi 51% saham PT KCI dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sehingga kepemilikan saham PT KAI menjadi sebesar 49% sedangkan PT MRT sebesar 51%.
"Sangat ironis sekali dalam akuisisi saham ini, BUMD mendapat porsi yang lebih besar ketimbang BUMN. Seharusnya BUMN mendapat porsi saham mayoritas daripada BUMD. Karena BUMN lebih fleksibel untuk ekspansi bisnis skala nasional," ujar Edi, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Strategi MRT Jakarta di 2021 Pakai Taktik Total Football ala Belanda
Dia berpendapat berdasarkan Pasal 6 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, PT KCI (KAI Commuter) merupakan Perkeretaapian nasional, karena melayani angkutan orang lebih dari satu provinsi. Sehingga kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.
Pemerintah telah membentuk BPTJ melalui Peraturan Presiden No. 103 Tahun 2015. Dalam Perpres tersebut, tugas BPTJ adalah mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.