JAKARTA - Harga patokan liquefier Petroleum Gas (LPG) 3 kg mengalami perubahan. Di mana, tertuang pada keputusan Menteri ESDM 253.K/12/MEM/2020.
Merujuk aturan tersebut, dimungkinkan untuk LPG 3 kg non subsidi. Karena, untuk elpiji subsidi sepertinya tidak berubah. HET tetap di setiap daerah sesuai dengan aturan yang lama.
"Jadi, saya melihatnya tidak akan berpengaruh terhadap harga dari LPG 3 kg subsidi. Untuk yang non subsidi, saya kira populasinya masih sedikit," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kepada Okezone, Minggu (17/1/2021).
Dia juga mengungkapkan Pertamina sebagai badan usaha akan tetap mengikuti aturan yang di buat oleh pemerintah.