JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait wacana divestasi jalan tol yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Ada 9 ruas tol yang nantinya akan dijual oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi tersebut.
Kepala Bagian Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Mahbullah Nurdin membenarkan rencana divestasi yang dilakukan Waskita Karya. Hanya saja tidak bisa menyebutkan apakah ruas tol yang akan dijual tersebut sudah memiliki peminat.
Baca Juga: Utang Garuda, Waskita dan Perumnas Segera Direstrukturisasi
Mengingat, dirinya mengaku belum menerima laporan mengenai investor yang berminat untuk mengambil alih saham tol yang dijual oleh Waskita Karya. Karena menurut Nurdin, 9 ruas tol itu baru ditawarkan kepada oleh Waskita Karya kepada para investor.
"Sampai saat ini belum ada laporan terkait investor yang sudah minat terhadap ruas-ruas tol Waskita yang mau divestasi tersebut. Ini baru ditawarkan oleh Waskita Karya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Waskita Bakal Jual 9 Ruas Tolnya, Siapa Minat?
Nurdin pun memastikan, rencana penjualan tol tersebut tidak ada kaitannya dengan rencana pembangunan proyek jalan tol yang masih akan dilakukan pemerintah. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Waskita Karya adalah murni aksi korporasi untuk menyehatkan keuangan perseroan.
"Itu enggak ada kaitannya, ini murni divestasi dalam rangka penyehatan keuangan Waskita Group," ucapnya.
Sebagai informasi, Secara keseluruhan, total panjang jalan tol yang akan dilepas sepanjang 483,3 kilometer (Km). Adapun rincian 9 ruas tol yang bakal dijual yakni yang pertama adalah Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Seksi 1-7 dengan panjang 61,70 km dengan porsi kepemilikan saham 30%.
Kemudian ada Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1-6 sepanjang 143,25 km dengan kepemilikan saham 30%. Lalu ada Cibitung-Cilincing Seksi 1-4 sepanjang 34 km dengan porsi kepemilikan saham 55%.