JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan transaksi dengan penggunaan mata uang selain rupiah termasuk dinar melanggar aturan undang-undang mata uang. Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penggunaan dinar bisa dipenjara hingga 1 Tahun.
Baca Juga: Transaksi Dikunci oleh BIS? BI: Hoax Menyesatkan
Sebagai informasi, ramai di media sosial terkait penggunaan dinar dan dirham di sebuah pasar Muamalah di kawasan Depok sebagai alat pembayaran.
"Kalau berdasarkan UU Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata Erwin di Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Disebut Cetak Uang Rp300 Triliun, Ini Kata BI
Dengan demikian jika ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).