Berikutnya, risiko kepatuhan yakni risiko pelanggaran terhadap pelanggaran perundangan termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko hukum.
Terakhir, risiko penyajian laporan keuangan adalah risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di masa pandemi yang dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap.
“Ini akan berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah,” katanya.
Hendra mengatakan audit BPK akan berfokus pada aspek-aspek yang berisiko terkait akun atau satker agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyediaan laporan keuangan dalam penentuan opini.
Dia menjelaskan nantinya pemeriksaan BPK atas K/L akan termasuk pola penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan COVID-19.
Hal itu dilakukan terhadap anggaran, baik yang bersumber dari bendahara umum negara maupun hasil refocusing dan realokasi di di masing-masing K/L.
Sementara itu, pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) akan dimulai sejak Januari sampai April 2021.
“Pada pemeriksaan itu dilakukan pengumpulan data dan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan. Kemudian dilanjutkan dengan pengujian ke satker di daerah,” katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)