JAKARTA - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Hendra Susanto menyatakan adanya pandemi COVID-19 menimbulkan beberapa risiko bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam menyusun laporan keuangan.
“Pandemi menimbulkan beberapa risiko bagi K/L dalam melaksanakan tugas dan fungsinya termasuk dalam penyusunan laporan keuangan,” katanya dalam acara Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: BPK Pantau Ketat Anggaran Penanganan Covid-19 Rp1.035,2 Triliun
Hendra menyebutkan terdapat lima risiko yang dihadapi K/L dalam menyusun laporan keuangan di tengah krisis pandemi yaitu strategis, moral hazard dan kecurangan, operasional, kepatuhan, serta penyajian.
Dia menjelaskan risiko strategis merupakan risiko tujuan kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19 yang tidak tercapai secara efektif dan efisien.
Baca Juga: BPK Sudah Endus Skandal Korupsi Asabri di 2013
Kemudian risiko moral hazard dan kecurangan atau fraud merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam melaksanakan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Ini seperti yang terjadi di Kementerian Sosial. Ini adalah contoh moral hazard dan kecurangan,” ujarnya.
Selanjutnya, risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentan kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu cepat.