JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tidak diberikan pada 2021. Hal tersebut karena BLT Subsidi gaji tidak dianggarkan pada APBN tahun ini.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum sejumlah fakta menarik mengenai BLT subsidi gaji, Jakarta, Sabtu (6/2/2021) sebagai berikut.
1. Tidak Dianggarkan APBN 2021
Menaker Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahun ini, tidak dialokasikan di APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya: 6 Fakta BLT Subsidi Gaji Tak Dianggarkan APBN 2021, Pekerja Harus Gimana?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)