JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu mengatur bahwa setiap orang yang hendak ke Bali, maka harus melalui rangkaian tahapan berupa tes PCR atau antigen. Di mana bagi yang tes PCR maksimal melakukan tes 2 hari sebelum perjalana. Sementara untuk antigen maksimal sehari sebelum keberangktan.
Baca Juga: PPKM Mikro, Ekonomi Tidak Akan Pulih Jika Pandemi Berkepanjangan
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip Okezone, Selasa (9/2/2021).
Kemudian, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Kemenhub Putar Otak Kasih Insentif ke Maskapai
Selanjutnya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
"Dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," sambungnya.
(Feby Novalius)