Pemerintah sendiri sudah mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC dengan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000. Keputusan itu didasari pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyelidikan oleh Serious Fraud Office (SFO) Inggris ihwal indikasi tidakpidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.
Keputusan juga didasari pada pertimbangan tata kelola perusahaan yang baik dan profesionalitas.
"Tentu keputusan ini ada landasan, kita tahu bagaimana kita mempertimbangkan tata kelolah yang baik, transparan, akuntabilitas dan profesionalitas. Bagaimana juga kita melihat dari keputusan dari KPK dan juga penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi terhadap indikasi oknum pimpinan Garuda, poin ini sangat menjadi landasan," Erick Thohir.
Erick juga menilai pesawat Bombardier CRJ 1000 tidak efektif bagi perusahaan lantaran karakteristiknya tidak sesuai dengan market di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)