JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) tidak akan merugi meski terindikasi korupsi akibat kesalahan pengelolaan dana investasi, saham, dan reksadana sebesar Rp20 triliun
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencatat alokasi total dana investasi di BPJSTK sebesar Rp486,3 triliun. Dari dana tersebut, dialokasikan ke saham 17% sebesar dan reksadana 8%.
"Dengan kata lain, dana investasi yang dialokasikan saham dan reksadana 25%. 25% dari Rp486,3 triliun adalah Rp125 triliun. Dana yang besar sekali," ungkap Said dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Indikasi Salah Kelola Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp20 Triliun, KSPI: Itu Uangnya Buruh!
Dari penjelasan Kejaksaan Agung (Kejagung), ada indikasi salah kelola sekitar Rp20 triliun sehingga patut ada dugaan terjadi korupsi.
"Sebesar Rp20 triliun dari Rp125 triliun total saham dan reksadana yang dialokasikan, berarti kan hampir kurang lebih 20%. Besar sekali uang yang jadi potential loss profit akibat salah kelola, kasus BPJSTK ini berbeda dengan kasus di Asabri dan Jiwasraya sebelumnya," tambah Said.