JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan berbagai upaya untuk menyiapkan hunian bagi masyarakat. Salah satu wujud kegiatan tersebut adalah penyediaan berbagai rumah susun atau dikenal dengan rusun.
“Kementerian PUPR senantiasa melakukan yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak, antara lain melalui penyediaan Rumah Susun (Rusun),” tulis instagram Kementerian PUPR yang dikutip Okezone, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: 34 Rusun Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Dibangun, Menteri PUPR: Agar SDM Berakhlak Mulia
Dalam penyediaan rusun, ternyata dibagi berdasarkan penerima manfaatnya. Terdapat 3 jenis rumah susun yang disediakan pemerintah untuk masyarakat yang dibagi berdasarkan penerima manfaat.
“Sudahkah Sahabat tahu jenis Rusun berdasarkan penerima manfaatnya? Simak infonya dalam gambar ya,” lanjut Kementerian PUPR.
Baca Juga: Progres Pembangunan Rusun Pasar Jumat Capai 88,12%
Berikut ini telah dirangkum penjabaran 3 jenis rumah susun yang dibagi berdasarkan penerima manfaatnya.
1. Rusun Umum
Jenis pertama adalah Rumah Susun (Rusun) Umum. Rusun ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah (MBR), pondok pesantren, dan juga mahasiswa.
2. Rusun Negara
Jenis kedua adalah Rusun Negara. Rusun ini ditujukan kepada pejabat/Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).