Kemudian, merek vaksin yang digunakan, tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah untuk vaksinasi gratis. Proses pengadaan diatur secara detail dan transparan.
Selanjutnya, penyuntikan vaksin gotong royong tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk vaksinatornya. Serta, pelaksanaan proses dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan juga setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik berjalan.
"Dalam proses pembuatan regulasi vaksin gotong royong tersebut, selain berkonsultasi dengan KPK, pemerintah juga terbuka terhadap aspirasi yang masuk dari masyarakat," tutur Arya.
(Feby Novalius)