Mekanisme SBDK sendiri tidak ada perubahan dari sisi ketentuan. Sebab, ketentuan SBDK ini berasal dari OJK, di laman OJK juga sudah ditampilkan SBDK bank-bank. Maka untuk SBDK perbankan tidak ada perubahan ketentuan.
"Nanti data kita taruh juga di website OJK," katanya.
Baca Juga: Bunga Kredit Masih Tinggi, Pengusaha Pikir-Pikir Ngutang ke Bank
Dengan masyarakat semakin paham dengan adanya transparansi ini akan mendorong mekanisme pasar bekerja dengan baik. Karena ada keterbukaan informasi yang sesuai antara bank dan nasabah, sehingga nasabah bisa melakukan pilihan-pilihan dalam mendapatkan kredit.
"Feksibilitas ini akan menghilangkan rigiditas suku bunga. Nanti akan lebih transparan, fleksibel dan kompetisi, maka suku bunga akan menjadi lebih less rigid," katanya.
(Feby Novalius)