JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan manajemen risiko asuransi yang mengatur industri asuransi. Artinya ini untuk perusahaan; asuransi, reasuransi, asuransi syariah, reasuransi syariah.
Termasuk juga untuk unit usaha syariah (UUS) dari perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan resmi tersebut tercatat sebagai 8/SEOJK.05/2021 dan mulai berlaku pada 5 Februari 2021.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Asuransi Bertambah, BPKN: Negara Harus Turun Tangan
SEOJK Manajemen Risiko Asuransi tersebut menjadi salah satu aturan pelaksana dari POJK 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK (IKNB OJK) Riswinandi mengatakan SEOJK Manajemen Risiko Asuransi akan menggantikan aturan sebelumnya no 10/SEOJK 05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dinyatakan tidak berlaku bagi perusahaan. "Aturan self assessment dinyatakan tidak berlaku untuk seluruh industri asuransi," ujar Riswinandi hari ini dalam keterangan resminya.
Baca juga: OJK Buka-bukaan soal Peliknya Masalah AJB Bumiputera
Salah satu aturan yang dibutuhkan adalah manajemen risiko dari risiko pasar. Saat ini setidaknya beberapa asuransi mengalami kasus gagal bayar klaim nasabah akibat kelalaian manajemen risiko.
Aturan tersebut memberi tanggung jawab untuk para direksi agar memastikan aset yang terekspos risiko pasar harus ditempatkan dalam investasi atau non-investasi yang sesuai Manajemen Risiko.