Berikutnya direksi harus memastikan terdapat cadangan teknis sehingga dapat memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta.
"Direksi juga harus memastikan perusahaan tidak akan mengalami ketidaksesuaian antara aset dan liabilitas. Mengantisipasi adanya perubahan nilai tukar mata uang dan suku bunga," tulisnya.
Selain itu SEOJK juga memuat beberapa hal lain mulai dari obyek pengaturan, kesesuaian penerapan manajemen resiko dengan tujuan hingga strategi perusahaan.
Penerapan manajemen risiko bagi perusahaan mengacu kepada standar pedoman penerapan manajemen risiko asuransi dalam yang mencakup empat pilar penerapan manajemen risiko, yaitu;
a) pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah
b) kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit Risiko
c) kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sitem informasi manajemen risiko
d) sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
Berikutnya aturan ini juga mengatur penerapan manajemen risiko untuk masing-masing jenis risiko. Ini berarti mencakup penerapan manajemen risiko untuk 9 jenis risiko.
(Fakhri Rezy)