JAKARTA - Trade Union Rights Center (TURC) menilai aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sangat rumit.
"Karena JKP adalah salah satu program jaminan sosial (jamsos), pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Direktur TURC Andriko Otang dalam video virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Mengintip BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dia mengatakan bahwa ada inkonsistensi dari pengaturan dalam PP JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran.
"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," tambah Andriko.
Baca Juga: 4 Fakta BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Dapat Berapa?
Sementara itu, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal dan informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jaminana sosial sepanjang mereka membayar iuran.
"Ketentuan dalam PP JKP menunjukkan bahwa program ini cenderung eksklusif, hanya untuk pekerja formal, dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi," ungkapnya.