Kemandirian digital yang dimaksud adalah kemandirian dalam sistem dan ekonomi digital. Yang terpenting, sistem dan ekonomi digital harus sama-sama mandiri. Oleh karena itu, regulasi dibutuhkan untuk membangun kondisi tersebut.
“Sistem dan ekonomi digital harus sama-sama mandiri yang paling penting. Dan itu harus dibangun oleh regulasi jangan sampai seperti perusahaan-perusahaan e-commerce kita justru menjadi milik asing misalnya. Tapi ya betul-betul menjadi milik kita sendiri masyarakat Indonesia,” ujar Yadi.
Lanjut dia, Indonesia harus membuat regulasi yang menguntungkan negara. Menurutnya, ini adalah tanggung jawab dari DPR dan pemerintah untuk memproteksi masyarakat Indonesia dari konten-konten yang tidak bernilai wawasan kebangsaan dan karakter bangsa.
“Negara-negara lain kan banyak membuat regulasi-regulasi untuk platform yang menguntungkan negaranya. Nah sama juga kira harus membuat regulasi yang menguntungkan negara kita. Jadi ini adalah tanggung jawab dari DPR dan pemerintah untuk memproteksi masyarakat kita dari konten-konten yang sebetulnya tidak bernilai wawasan kebangsaan dan tidak sama dengan karakter kita,” tutur Yadi.
Sementara itu, Yadi menyampaikan bahwa kewajiban pemerintah adalah tetap menjaga kebebasan pers dan juga melindungi kebebasan pers. Pers di Indonesia juga secara mandiri harus mengatur diri sendiri dan membuat produk yang bertanggung jawab dan beretika.
“Jadi pemerintah kewajibannya cuma satu harus tetap menjaga kebebasan pers tidak boleh ada lagi yang mengutak-atik kebebasan pers itu yang paling penting,” tambah dia.
(Fakhri Rezy)