JAKARTA - Nasabah BCA dihukum pidana karena menggunakan dana salah transfer. Pihak BCA mengatakan telah berdasarkan hukum di Indonesia yang melindungi bank UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam undang-undang tersebut, penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.
Baca juga: Perempuan Ini Mendadak Jadi Miliarder dalam Sehari, Kok Bisa?
Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi menjelaskan, cara melihat aturan tersebut dari perspektif pihak yang melakukan perbuatan pidana. "Dalam kasus BCA, transfer dilakukan ke nasabah dan bisa dibuktikan, sementara nasabah tidak mau mengembalikan," ujar Sularsi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, (1/3/2021).
Menurutnya ini beda dengan kasus salah transfer lain yang banyak terjadi di masyarakat. Karena orang tersebut sengaja mengirim dana miliknya melalui bank atas perintahnya sendiri. "Kesalahan yang dilakukan, tidak bisa dilimpahkan kesalahannya pada orang lain," jelasnya.
Baca juga: Nasabah dapat 'Rejeki Nomplok' karena Salah Transfer
Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu terjadi di PT Bank Central Asia atau BCA Surabaya. Nasabah penerima uang salah transfer bernama Ardi dihukum penjara karena menggunakan dana Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Ardi menggunakan uang tersebut yang dipikirnya sebagai hasil komisi penjualan mobil.
BCA sebelumnya telah mengaku terjadi salah transfer dan meminta Ardi untuk mengembalikan dana itu. Karena uang sudah dipakai, Ardi meminta pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh BCA.