Aturan Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Kepercayaan Dunia Usaha Masih Baik

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 02 Maret 2021 18:40 WIB
Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)
Share :

Sementara itu, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilakan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.

"Izin yang sudah ada, monggo saja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan permen aturan sebelumnya," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya