OJK Restui 2 Emiten Masuk Efek Syariah

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 03 Maret 2021 14:58 WIB
OJK. Foto: Okezone
Share :

Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau juga bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi terpenuhi atau gugurnya emiten sebagai Efek Syariah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya